MANADONET.COM- Pelaku penikaman di Kelurahan Sindulang, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting pria inisial PT alias Putra, (19), di dor Polisi.
Pelaku berhasil ditangkap Resmob Polresta Manado setelah melakukan penikaman, Selasa,10 Oktober 2022, sekira Pukul 05.00 Wita.
“Pelaku sudah kami tangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, saat pres rilis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Menurut Sugeng, kejadian berawal dari acara ulang tahun di Kelurahan Sindulang, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting Pukul 03.00 dini hari, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kemudian korban JM alias Jackson, (35), bersama dengan pria JS alias Josua yang adalah teman pelaku saling adu mulut, sehingga terjadi keributan dalam acara hut tersebut.
Korban juga terjadi adu mulut dengan pelaku, sehingga korban memanggil keluar pelaku untuk bicara.
Saat pelaku keluar dengan tujuan mengantar temannya Josua dengan sepeda motor tiba tiba dihadang oleh korban, dan langsung memukul Josua.
Tidak terima temannya dipukul, pelaku turun dari sepeda motor dan mencabut parang dan langsung menikam korban di bagian dada dan punggung sebelah kiri sehingga korban terjatuh.
“Korban meninggal dunia, pelaku dikenakan pasal 338 sub 354 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas dia. ***