MANADO, Manadonet.com – Pemkot Manado melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula BKPSDM Manado, Selasa (17/10/2023).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Kota (Sekkot) Dr. Micler Lakat didampingi Kepala BKPSDM Manado Donald Supit.
Dalam arahannya, Sekkot Dr. Micler mengatakan, kode etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
“Ada lima ruang lingkup yang diatur dalam kode etik. Yakni sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan,” ungkap sekkot.
Dia menjelaskan, Kode etik ASN disusun dengan tujuan agar ASN tetap menjaga martabat dan kehormatan profesi, memelihara profesionalitas kerja, juga menjaga netralitas ASN. ASN mesti profesional, dan juga menjadi teladan dalam keseharian kerja.
“Berpijak pada pengertian tersebut, saya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ini sangat penting. Karena mungkin saja masih ada ASN yang belum memahami sepenuhnya apa dan bagaimana kode etik ASN itu. Jadi perlunya sosialisasi Kode Etik ASN ini. Agar ASN tahu dan mampu bekerja dalam koridor kode etik,” ujar Dr. Micler.
“Saya minta ke rekan-rekan agar mempelajari kode etik ASN ini. Khususnya peraturan Wali Kota Manado no. 39 Tahun 2017 tentang Kode Etik ASN,” sambungnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala BKPSDM, Auditor Supervisi Kanreg XI BKN Sulut sebagai narasumber, kepala perangkat daerah, para camat, Irban inspektorat, Sekretaris Dinas / Badan serta Para Kabid, Sekcam dan pejabat Administrator di 53 Perangkat Daerah yang ada Di Kota Manado. (get)