Kasus Tanah Gogagoman Bareskrim Polri Tetapkan Michael sebagai Tersangka, Prof Ing: Usut Tuntas!

oleh -5039 Dilihat
oleh
Kasus Tanah Gogagoman Bareskrim Polri Tetapkan Michael sebagai Tersangka. (Istimewa)

MANADONET.COM- Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Michael Chisje Waas sebagai tersangka pada kasus tanah di Gogagoman Kotamobagu, belum lama ini.

Toh diketahui, perkara guru besar IPB, Prof Ing Mokoginta sudah tujuh tahun bergulir, dengan empat laporan polisi, lima tahun di Polda Sulut dengan lima Kapolda dan dua tahun di Bareskrim Polri.

Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H mengatakan, Bareskrim Polri melalui Subdit 2 unit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni Michael Chisje Waas

“Saya apresiasi dengan pihak Bareskrim polri yang telah memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” ujar dia melalui pers rilis LQ Indonesia Law Firm, Jakarta, 13 Maret 2024.

Menurut dia, dengan sudah adanya tersangka harus menjadi momentum krusial bagi penyidik untuk mengungkap seluruh kebenaran dalam perkara ini. “Termasuk menambah tersangka tersangka baru,” tegas dia.

Lanjut dia, menurut kami selaku penasehat hukum, tidak mungkinlah cuman ada satu tersangka dalam perkara ini, tidak mungkin dia mendesain dan melakukan pemalsuan dokumen dokumen tanah tersebut sendiri

“Pasti ada orang lain yang membantunya, atau mungkin Michael ini hanya kaki tangan saja?,Atau mungkin masih ada aktor intelektual besar dibalik ini?,” beber dia

Dia berharap dan meyakini Bareskrim Polri bisa menuntaskan perkara ini termasuk mencari tersangka yang menjadi otak dibalik perkara ini.

Kami memintakan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan segera terhadap Michael Chisje Waas yang sudah menjadi tersangka. “Hal tersebut guna efisiensi penuntasan perkara ini termasuk penambahan tersangka tersangka baru,” harap dia.

Sementara itu, Prof Ing Mokoginta menjelaskan, kami sekeluarga mengapresiasi atas kinerja mabes polri hingga sampai ke tahap penetapan tersangka.

“Namun kami juga sedikit mempertanyakan terkait penetapan tersangka ini, karena sejujurnya kami tidak tahu siapa tersangka Michael Chisje Waas ini,” kata dia.

Dalam Gugatan PTUN kami, Michael bukan bagian tergugat dan tidak pernah menjadi saksi dari kami penggugat maupun tergugat.

“Bahkan ketika kami digugat secara perdata di PN Kota Kotamobagu, Michael ini juga bukan para pihak dan tidak pernah juga menjadi saksi,” tambah dia.

Selama perkara ini berjalan sejak 2017 dari Polda Sulut sampai ditarik ke Mabes Polri, kami juga tidak mendengar nama Michael Chisje Waas ini

“Kami menduga Michael Chisje Waas ini bukan aktor utamanya dia cuman kaki tangan saja,” tutup Prof Ing. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.