MANADONET.COM- Setelah pencetakan surat suara dilakukan beberapa waktu lalu, kini logistik (surat suara) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota memasuki proses distribusi.
Sesuai dengan pemberitahuan KPU Sulut, proses distribusi dari gudang pencetakan logistik dilaksanakan mulai tanggal 12 Oktober 2024 dan diperkirakan akan tiba di Pelabuhan Kota Bitung pada tanggal 17 Oktober 2024.
Dalam rangka memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan prosedur yang telah diatur, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Steffen Linu melakukan Pengawasan langsung di PT. INPERA PRATAMA INDONESIA, Pandaan, Pasuruan. Sabtu, 12 Oktober 2024.
“Beberapa hal harus dipastikan sebelum logistik surat suara didistribusi, seperti ketepatan jumlah surat suara yang di cetak, apakah sesuai atau tidak, jangan sampai saat didistribusi jumlahnya kurang tepat,” ungkap Steffen saat itu.
Ia melanjutkan, dalam konteks pengawasan proses distribusi surat suara ini, tugas Bawaslu adalah memastikan proses distribusi berjalan dengan baik. Sebab menurutnya, keterlambatan suara dapat mengganggu pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada.
“Kita harus pastikan logistik surat suara yang sudah selesai di cetak, terdistribusi dengan baik dari gudang pencetakan, jika proses ini mengalami hambatan maka tahapan Pilkada bisa bisa terganggu” lanjutnya.
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly M. Poluan bersama jajaran KPU Sulut, perwakilan Forkopimda yakni Unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Kesbangpol Daerah Sulut. (rds)