1 Januari 2026 UMP Sulut Rp4.002.630, Gubernur Yulius Selvanus Minta Pengusaha Patuh dengan Keputusan Pemerintah

oleh -802 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026.

Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu, 20 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya proses penetapan upah minimum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP merupakan kewajiban gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dengan batas waktu pengumuman paling lambat 24 Desember 2025.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tertanggal 20 Desember 2025.

Dalam keputusan itu, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp227.205 atau sebesar 6,018 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.775.425, dengan menggunakan nilai Alpha 0,8.

Sementara itu, UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696. Nilai ini naik Rp232.885 dari UMSP Tahun 2025 yang sebesar Rp3.869.811, dengan formula perhitungan yang sama.

UMSP 2026 berlaku untuk sektor-sektor tertentu, antara lain sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta pertambangan bijih logam.

Selain itu, UMSP juga berlaku bagi sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus menegaskan bahwa ketentuan upah minimum tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan terkait.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus juga mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara agar mematuhi dan melaksanakan kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan.

Menurut Gubernur Sulut Yulius Selvanus, kenaikan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja tanpa menghambat iklim investasi di daerah. Kondisi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini tergolong positif dan masuk dalam 10 besar nasional.

“Dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, kami berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi buruh, sekaligus tidak memberatkan dunia usaha,” ujar Gubernur Sulut Yulius Selvanus.

UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. (vln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.