MANADONET.COM- Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Erwin Sumampouw menjadi narasumber pada Dialog Sapa Manado dengan tema “Pilkada dan Pengawasannya”, Selasa, 15 Oktober 2024.
Mulanya Erwin menjelaskan strategi pengawasan dan Pencegahan Bawaslu Sulut pada tahapan Pilkada.
“Strategi pengawasan kita, selain pencegahan ada juga penindakan. Akan tetapi kita mengutamakan pencegahan, salah satunya melalui sosialisasi yang intens terkait dengan larangan dan ancaman pidana pada tahapan yang sementara kita hadapi,” jelas Erwin saat menjadi narasumber dialog Sapa Manado.
Sasarannya bervariasi, kita berupaya menjangkau semua elemen masyarakat termasuk kelompok difabel, lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Erwin mengatakan trend pelanggaran pada tahapan Kampanye yang sedang berlangsung saat ini yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Hasil pengawasan jajaran Pengawasan Pemilu sejak tanggal 25 September hingga 12 Oktober, trend pelanggaran kampanye ialah netralitas ASN, ada 35 dugaan pelanggaran, dimana 33 merupakan temuan dan 2 laporan masyarakat,” jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut ini.
Ia menambahkan, strategi Bawaslu Sulut dalam rangka memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyampaikan Imbauan kepada Pemerintah daerah, soal pelibatan ASN dalam kampanye. Kemudian melakukan koordinasi dan mengajak stakeholder Pemilu termasuk Pemerintah. “Kita (Bawaslu) sadar Pilkada ini tidak boleh hanya kita sendiri, harus melibatkan semua pihak”.
Bagaimana dengan problem penggunaan isu negatif di Media Sosial? UU Pilkada 10/16, pasal 69 dilarang kampanye menggunakan isu politisasi SARA, fitnah dam sebagainya.
Kita (Bawaslu) mengawasi akun media sosial resmi setiap Paslon yang dulaporkan ke KPU. Hanya kita tidak bisa pungkiri di Media sosial banyak juga akun anonim. Apabila kita temukan pelanggaran, berita hoaks dan fitnah kita bisa merekomendasikan hal ini ke Diskominfo agar postingannya di take down.
Kedepan, kami berharap setiap Paslon mengutamakan visi – misinya dalam kampanye, bukan menggunakan isu negatif. Dan apabila menemukan dugaan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu setempat, tutup Erwin. (rds)