MANADONET.COM – Sekretaris Kota (Sekkot) Dr. Micler Lakat hadiri sosialisasi penyesuaian SPBU pascapembatalan Perpres 53 Tahun 2023, dan penggunaan Siledis.
Kegiatan yang digagas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manado, digelar di Hotel Gran Puri, Senin(28/10/2024).
Sekkot Micler Lakat mengatakan agenda tersebut guna uji materi perpres nomor 53 tahun 2023 yang bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi.
“Keluarnya keputusan MA No 12 p/hum/2024 tanggal 11 Juni 2024, tentang uji materil perpres nomor 53 tahun 2023, yang bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi. Karenanya, tidak sah atau tidak Berlaku untuk umum,” terang Micler Lakat.
Dirinya menambahkan, peraturan tersebut telah berlaku sejak 8 Oktober tahun 2024, sekaligus menindaklanjuti surat edaran bersama direktur jenderal perimbangan Keuangan kementrian Keuangan dan direktur jenderal bina Keuangan daerah kementrian dalam negeri.
Serta tindaklanjut putusan Mahkamah Agung nomor 12 tahun 2024 tentang permohonan keberatan gak uji materil terhadap perpres nomor 53 tahun 2023, tentang perubahan perpres nomor 33 tahun 2020 tantang standar harga satuan regional.
“Berlaku mulai 8 Oktober 2024, jadi perjalanan dinas dari lumpsum kembali ke Adcost. Dan ini juga sekalian dengan tindaklanjut surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Dalam Negeri,” kunci Lakat.
Turut hadir Pejabat Eselon dua, eselon tiga, para Kepala Bagian dan Camat, hingga Kasubag Perencanaan dan Operator. (*)
