MANADONET.COM- Satres Narkoba Polresta Manado berhasil ungkap 218 gram sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kabag Ops Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, telah diamankan satu orang laki-laki, pelaku inisial WK, (37).
“Pelaku ditangkap pada 12 November 2024 di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara,” kata dia, saat konferensi pers, Rabu, 11 Desember 2024, siang.
Menuruti dia, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 53 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 67 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengungkapan sebelumnya dimana telah berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 151 gram . dimana dari hasil pengembangan didapatkan nama pelaku saat ini.
“Berdasarkan hasil pengembangan kami mendapatkan nama pelaku, dan langsung dilakukan pengejaran,” kata dia.
Lanjut dia, untuk pelaku WK kami tangkap pada 12 November 2024, sekira Pukul 14.00 WITA bekerja sama dengan Anggota Direktorat Narkoba Polda Sulut.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu sabu dari Palu, dimana akan diedarkan di Manado dan sekitarnya,” beber dia.
Dia menjelaskan, karena pengedar dan beratnya lebih dari lima gram, ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling kurang 5-6 tahun hukuman penjara, maksimal 20 tahun. Dengan denda 1 miliar paling banyak 10 miliar. (rds)