MANADONET.COM- Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap residivis inisial JI alias Cakram, 34, warga Kota Manado.
Pria tersebut ditangkap di jalan Sasuit Tubun, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, 4 Februari 2025, belum lama ini. Karena menguasai 3.000 butir Thryhexypenidyl dan Thryhexypenidyl 400 tablet 2Mg.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berawal pada Kamis, 23 Januari 2025, sekira Pukul 18.30 Wita, awalnya Tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tumumpa II lingkungan II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado bahwa pelaku akan menerima paket obat keras yang diduga jenis Thryhexypenidyl dari salah satu Jasa pengiriman di Manado.
Informasi tersebut didalami tim selanjutnya mendatangi pelaku. Pun pada saat akan ditangkap pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti yang diduga obat keras jenis Thryhexypenidyl.
Selanjutnya tim melakukan lidik untuk mencari keberadaan pelaku, setelah beberapa hari melakukan pencarian akhirnya pada Selasa, 4 Pebruari 2025, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di suatu rumah yang beralamat di Kelurahan Molas, Kota Manado.
Toh, pada Pukul 01.00 wita tim berhasil mengamankan pelaku tersebut pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
“Pelaku adalah residivis, telah kami tangkap dan dibawa ke Kantor Polresta Manado guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib. (Valentino)
