MANADONET.COM- Pria RL, (26), warga Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berhasil diringkus Satres Narkoba Polresta Manado karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu, belum lama ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada hari Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, tim Satres Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Paal II tepatnya di Kelurahan Ranomuut lingkungan V, kecamatan Paal II Kota Manado adanya peredaran yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah memperoleh informasi, Tim Satres Narkoba Polresta Manado mendalami info tersebut dengan melakukan penyelidikan seputaran Wilayah tersebut
setelah infonya Valid kemudian pada pukul 20.10 Wita, Tim mendatangi lokasi kemudian berhasil menangkap pelaku RL saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, tim menemukan dua buah pelastik klip kecil yang berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah di interogasi pelaku RL mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang. selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kita tangkap dan ditemukan barang bukti berupa narkotiak jenis sabu-sabu. Kami terus melakukan pengembangan,” kata dia, kamis, 6 Maret 2025. (Valentino Warouw)
