MANADONET.COM- Mahkamah Agung memperkuat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor: 541/Pdt.G/2023/PN Mnd. serta Putusan Pengadilan Tinggi Manado dengan Nomor: 109/PDT/2024/PT MND, yang menguatkan posisi Suara Elektro dalam perselisihan hukum tersebut.
Ralph Poluan, Ketua Tim Kuasa Hukum Suara Elektro, membenarkan keputusan tersebut dan mengkritik keras gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat. “Gugatan ini jelas tidak berdasar, kabur, dan mengada-ada, atau lebih dikenal dengan istilah ‘Obscur Libel’. Kami telah memenangkan perkara ini di setiap tingkat pengadilan, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung,” tegas Poluan.
Poluan juga mengungkap fakta mengejutkan di balik gugatan tersebut, yang menurutnya melibatkan sosok Agus Abidin alias Agus Elektrik, yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di Kota Manado. “Kami memiliki bukti rekaman suara yang menunjukkan Agus Abidin mencoba bernegosiasi dengan klien saya, meminta uang dalam jumlah besar dan memberikan nomor rekening pribadinya melalui WhatsApp, dengan tujuan agar klien saya mundur dan mencabut gugatan. Padahal, Agus tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan ahli waris dalam perkara ini,” lanjutnya.
Selain itu, Poluan menegaskan bahwa praktik mafia tanah di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, dapat merugikan kemajuan daerah. “Banyak investor yang sudah mengalami kerugian akibat aset mereka yang tiba-tiba digugat tanpa dasar yang jelas. Hal ini menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi investasi,” tambahnya.
Poluan juga mengingatkan janji yang pernah dibuat oleh Agus Abidin yang mengatakan akan memotong jarinya jika kalah di Mahkamah Agung. “Kami akan menunggu janji tersebut untuk dipenuhi, sesuai dengan apa yang telah dikatakannya,” ujar Poluan dengan tegas. (rds)
