MANADONET.COM- Kasus incinerator atau mesin pembakar sampah di Kota Manado telah ditetapkan beberapa orang tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Setelah mendatangi Kejari Manado, Advokat Lifa Malahanum kuasa hukum dari salah satu tersangka inisal AA membeberkan kronologi proses dari kasus tersebut.
Menurut dia, klien kami PT. Atakara Naratama Mitra diminta oleh Prabowo yang adalah pemilik PT. Wira Incinerator dengan merek Dodika untuk ikut tender pengadaan mesin pembakar sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun 2019.
“PT Wira Incinerator memang mitra kerja PT. Atakara Naratama Mitra yang terikat perjanjian tersendiri,” kata dia didampingi Advokat Agung Mattauch, Rabu, 30 April 2025, dini hari.
Menurut dia, setelah SPK ditandatangani Klien kami, kemudian dilakukan pembagian tugas dan kewenangan. kewenangan, Prabowo sebagai pelaksana teknis yang bertanggungjawab masalah teknis incinerator seperti terhadap spesifikasi barang yang diminta Dinas Lingkungan Hidup Manado.
“Sedangkan Klien kami bertanggungjawab atas administrasi seperti memilih lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait,” ucap dia.
Lanjut dia, walaupun SPK diberikan kepada PT Atakara Naratama Mitra, namun Prabowo merasa proyek ini multak miliknya, karena atas jasanya PT Atakara Naratama Mitra ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup Manado sebagai pelaksana proyek.
“Karena itu Prabowo menuntut seluruh pembayaran sebesar Rp.8.816.080.000 masuk ke rekening PT Wira Incinerator,” beber Advokat Lifa Malahanum didampingi Advokat Agung Mattauch.
Dia menjelaskan, sebenarnya Prabowo sudah menguasai 85% dari nilai proyek (atau senilai Rp.7.478.420.000). Namun dia tetap menuntut penguasaan 100% dan dialah yang akan mengatur semuanya.
“Klien kami menolak permintaan ini sebelum mendapatkan kepastian proyek diselesaikan dengan baik,” jelas dia.
Dia menambahkan, merasa tidak puas dengan jawaban Klien kami, Prabowo kemudian membuat laporan kemana-mana, juga ke pers seakan-akan sebagai korban dalam proyek ini (playing victim).
“Tapi dia lupa yang dipersoalkan Kejari Manado adalah masalah incinerator yang tidak sesuai spesifikasinya, yang menjadi tanggungjawab Prabowo sebagai pelaksana tehnis,” tambah dia.
“Kami yakin Kejari Manado akan bertindak adil untuk segera memproses hukum pelaku kejahatan yang sebenarnya. Aliran dana dan sudah terang benderang, kami sudah serahkan bukti bukti dan lainnya kepada penyidik,” tutup dia. (Valentino)
