MANADONET.COM- Oknum pejabat Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) inisial JR dipolisikan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan kepada perempuan inisial F, (47), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS di kantor tersebut.
Berdasarkan surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/357/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA dimana menjelaskan, pada Senin, 26 Mei 2025 pelapor sedang berada di kantin kantor Satpol PP Provinsi Sulut.
Saat itu pelapor melakukan klarifikasi kepada JR terkait adanya pembicaraan kejelekan pelapor oleh JR. Namun pada percakapan tersebut JR marah-marah dan emosi serta membentak pelapor dengan cara memukul meja yang ada di depan pelapor.
“Saat JR berdiri, dia (JR) langsung menendang saya dan kena dibagian pinggul, sehingga saya merasa sakit dibagian yang terkena tendangan JR,” ujar pelapor, saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Mei 2025.
Akibat perbuatan JR oknum pejabat Satpol PP Provinsi Sulawesi Utara tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengunjungi Polda Sulut untuk membuat laporan polisi dan telah melakukan visum. (Valentino)







