MANADONET.COM – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menggelar Sidang Terbuka Senat Pengukuhan Guru Besar, kepada Prof. Dr. Heidy Rumambi, SE, Ak, MM, pada Selas (3/6/2025).
Walikota Manado Andrei Angouw, SE, pun turut menghadiri pengukuhan guru besar Polimdo ini. Ucapan selamat pun disampaikan oleh Walikota kepada Heidy Rumambi yang juga merupakan sahabat dari Angouw.
“Saya mewakili Pemerintah Kota Manado mengucapkan selamat atas pengukuhan Guru Besar di sidang Terbuka Senat Politeknik Negeri Manado kepada Ibu Heidy Rumambi yang kini telag menjadi Prof. Dr. Heidy Rumambi,” ujar Angouw.
Angouw pun menyebut bahwa sudah selayaknya Heidy Rumambi boleh menjafi guri besar, dan berharap agar karya-karyanya dapat lebih dikembangkan
“Banyak selamat buat Ibu Heidy, Ini kiranya bukan akhir dari karya Ibu Hedy, tapi awal untuk terus mencapai yang lebih besar dari ini.” ucapnya.
Ditambahkan pula oleh Walikota Manado dua periode ini, sekiranya dengan keilmuan yang dimiliki oleh Heidy Rumambi boleh memperbaiki kualitas hidup orang banyak dimasa mendatang.
“Untuk diri sendiri saya rasa sudah selesai, tapi bagaimana berbuat untuk Kota Manado, Indonesia, dan untuk kemanusiaan, bagaimana kita memperbaiki dengan ilmu yang kita punya memperbaiki kualitas hidup manusia kedepan terutama para generasi mendatang,” pungkas Angouw.
Sementara itu Direktur Polimdo, Dra. Mareyke Alelo, MBA, saat membawakan sambutan menyebut bahwa Heidy Rumambi ini harus dijadikan contoh akan srmangat yang dimilikinya.
“Rekan kita ini patut dicontohi karena punya semangat yang luar biasa membara dalam perjalanannya untuk bisa meraih gelar Profesor,” sebut Alelo.
Lebih lanjut Alelo pun menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bahwa gelar Profesor itu adalah jabatan fungsional tertinggi dari seorang akademisi.
“Dalam Undang-undang Sisdiknas dirumuskan tentang seorang Profesor, jadi gelar Profesor bukan jabatan akademik seperti Master atau Doktor Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi seorang akademisi yang memulai perjalanannya dari asisten, lektor, lektor kepala, dan terakhir Profesor dan dalam undang-undang Sisdiknas itu juga dikatakan seorang Profesor menggunakannya secara aktif selama dia melaksanakan tugasnya,” ungkap Direktur Polimdo tersebut.
Alelo pun menambahkan bahwasan seorang Profesor itu bukan saja hanya mengubah nilai mahasiswa ke arah lebih baik, bamun dia juga harus mampu mengubah kehidupan dari seorang mahasiswa.
“Seorang Profesor tidak hanya merubah nilai seorang mahasiswa, tapi seorang Profesor lebih dari itu, dimana dia merubah cerita hidup seorang mahasiswa,” pungkas Direktur Polimdo dua periode tersebut.






