MANADONET.COM- Pria inisial AJ, (57), tegah setubuhi anak perempuan 6 tahun, kejadian terjadi di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget Kota Manado, 16 Mei 2025.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Sudah kami tangani dengan laporan nomor LP/B/771/V/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT tertanggal 17 Mei 2025,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Muhammad Isral, didampingi Kasi Humas IPTU Agus Haryono, saat pres rilis, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut dia, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dan menjanjikan hadiah. “Pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan,” kata dia.
“Pasal yang disangkakan yakni, pasal 81 ayat (2), UU nomor 35 tahun 2014, perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup dia. (Valentino)









