MANADONET.COM— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial ID (41) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTJ (30), di sebuah tempat kos di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 05.06 WITA. Korban yang mengaku mengalami kekerasan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, setelah menerima laporan dari korban, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor pada hari yang sama.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA oleh Tim URC Alpha yang dipimpin Kanit URC, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, peristiwa itu bermula saat korban baru tiba di tempat kosnya di Kelurahan Buha, Lingkungan I.
Saat hendak masuk ke dalam kamar, korban melihat terlapor diduga sudah berada di lokasi dan menunggunya.
Terlapor kemudian diduga langsung melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban secara berulang kali menggunakan tangan.
Tak berhenti di situ, aksi tersebut diduga berlanjut dengan penjambakan rambut korban. Kepala korban juga diduga dibenturkan ke pintu kamar sebelum korban ditarik dan diseret masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, dugaan penganiayaan kembali terjadi. Saat korban terjatuh ke lantai, terlapor disebut diduga menginjak bagian dada korban.
Situasi semakin menegangkan ketika terlapor diduga mengambil sebilah pisau dari dapur dan menempelkannya ke bagian leher korban.
Setelah kejadian tersebut, terlapor kemudian meninggalkan korban. Dalam keterangannya, korban juga menyebut terlapor sempat mengatakan bahwa dirinya sebelumnya telah memukul orang lain dan akan menunggu untuk diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit dan akhirnya memilih melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai menerima laporan, Tim URC Alpha langsung melakukan koordinasi dengan korban serta melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor masih berada di tempat kerjanya di kawasan Jalan Arie Lasut, Kelurahan Wawonasa, Kota Manado.
Tim URC Alpha pun bergerak menuju lokasi dan mendapati terlapor masih berada di tempat kerjanya.
Petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan penjelasan terkait laporan polisi yang telah dibuat oleh korban.
Terlapor akhirnya bersedia mengikuti petugas menuju Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum.
“Terlapor kemudian diamankan dan diserahkan kepada piket penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Elwin Kristanto.
Saat ini, ID telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado.
Pihak kepolisian masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian dan mengumpulkan keterangan guna menentukan proses hukum selanjutnya. (***)







