MANADONET.COM- Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Bencana DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Jumat (4/7/2025). Rapat tersebut digelar di kantor DPRD Sulut, dipimpin oleh Ketua Pansus, Royke Roring.
Pertemuan ini membahas penyusunan rancangan kebijakan penanggulangan bencana daerah, yang dinilai penting dalam mendukung perencanaan wilayah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
“Kebijakan penanggulangan bencana tidak hanya soal reaksi saat bencana terjadi, tetapi juga soal perencanaan, pengawasan tata ruang, dan kesiapan sistem,” ujar Royke Roring.
Dalam forum itu, Royke juga menyoroti pengawasan terhadap pemanfaatan tata ruang di daerah, serta peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan risiko bencana.
Senada, anggota DPRD Sulut Nick Lomban turut mempertanyakan soal penerapan standar teknis bangunan tahan gempa. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan tegas dalam kebijakan yang tengah dirumuskan.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Flora Krisen, menjelaskan bahwa pengawasan tata ruang telah dijalankan, dan PPNS Penataan Ruang memiliki kewenangan melakukan penyidikan atas pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
“Tentu kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana agar pengawasan ini lebih efektif,” kata Flora.
Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Pansus Paula Runtuwene dan Wakil Ketua Normans Luntungan yang turut mendampingi Ketua Pansus dalam memimpin jalannya diskusi.
Sebagai informasi, Pansus Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk DPRD Sulut untuk merumuskan kebijakan strategis dalam penanganan bencana. Kebijakan ini mencakup seluruh siklus bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pasca bencana. (valentino)






