MANADONET.COM- Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Charlie Polresta Manado kembali membuahkan hasil. Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AM diamankan polisi terkait dugaan pencurian di Kelurahan Ranomuut Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Pelaku diamankan tim pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban JR,(55, seorang pedagang yang berdomisili di Kelurahan Ranomuut Lingkungan VIII. Laporan itu tercatat dalam Surat Pengaduan Nomor: 1401/VIII/2026/SPKT/RESTA-MDO.
Diketahui, Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.42 Wita. Saat kembali memasuki rumahnya, korban mendapati kondisi AC miliknya sudah dalam keadaan rusak. Tak hanya itu, sejumlah bagian tembaga dan mesin AC serta satu unit sepeda miliknya juga telah raib.
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan dan meminta polisi mengusut kasus tersebut.
Laporan tersebut langsung direspons URC Resmob Charlie Polresta Manado.
Dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di wilayah Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala. Tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi juga menemukan barang bukti hasil dugaan pencurian yang disembunyikan di salah satu rumah kosong.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada piket penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup dia.
Valentino Warouw







