MANADONET.COM- Perempuan cantik WP, 22, alias Wulan warga di Kecamatan Wenang, Kota Manado yang adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meminta pelaku MW untuk segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap kepada Kapolresta Manado yang baru agar bisa menangkap pelaku, dan laporan saya sebagai korban KDRT cepat di proses,” kata Wulan, kepada media, Senin, 7 Juli 2025.
Menurut dia, atas kejadian ini sangat takut dan merasa terpukul, karena KDRT dilakukan pelaku sudah dari yang lama, bukti bukti memar di tubuh pada kejadian sebelumnya sudah di simpan.
“Saya merasa sangat terpukul dan takut atas kejadian ini. Saya mohon agar pihak kepolisian dapat cepat menindaklanjuti laporan saya dan memberikan perlindungan kepada saya,” harap Wulan.
Diketahui, korban melakukan pelaporan ke SPKT Polresta Manado karena diduga terlapor melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 44.
Nomor laporan STTLP/B/1082/VII/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 3 Juli 2025 dengan mengetahui KA SPKT Polresta Manado IPDA Jusnandi Anthoni.
Berita sebelumnya :
Pria MW Oknum Pengacara Manado Dipolisikan Istri Sah, Diduga Lakukan KDRT
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan prosesnya akan di cek lagi. “Saya cek lagi terkait prosesnya sampai dimana,” singkat dia. (Vln)






