MANADONET.COM- Tim gabungan yang terdiri dari personel Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado, dan Koramil 02 WTPM, membongkar lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Kamis (31/7/2025), sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan penertiban dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rido Kristian, didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, serta Danramil 02 WTPM, Lettu Inf Maksiur Maarisi. Proses pembongkaran turut disaksikan unsur pemerintah dari kecamatan dan kelurahan setempat.
Menurut Kompol Rido, langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap dugaan aktivitas perjudian di kawasan tersebut. “Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengkhawatirkan adanya praktik sabung ayam. Setelah dicek, memang tidak ditemukan aktivitas sedang berlangsung, namun fasilitas dan arena mengindikasikan tempat ini digunakan untuk sabung ayam,” ujarnya di lokasi.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga ketertiban masyarakat, tim kemudian melakukan pembongkaran terhadap arena tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib tanpa ada perlawanan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik melanggar hukum, termasuk segala bentuk perjudian.
“Tindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” kata Kompol Rido. (vln)








