MANADONET.COM- Satreskrim Polresta Manado melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam pada bulan Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasie Humas Iptu Agus Haryono dan Kasat Reskrim kompol Muhhamad Isral, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, kasus pertama terkait dengan kepemilikan senjata tajam (sajam). Dimana untuk tempat kejadian ada di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan 3 Kecamatan Singkil Manado.
“Untuk tersangka ada dua orang yakni YA dan SR. kemudian barang bukti berupa satu buah samurai dan sudah kita lakukan penyitaan dari SR dan satu buah parang disita dari YA,” kata dia.
Lanjut dia, untuk pasal yang dilanggar adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. “Dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar dia.
Kemudian, kata Kapolresta, yang kedua dugaan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam. Waktu dan tempat kejadian 25 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 wita dengan tkp di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Untuk terlapor atau tersangka yang berhasil kita amankan yaitu inisial YL dengan penerapan pasal 351 ayat 2 KUHP pidana subsidi pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” beber dia.
Berikutnya, menurut dia, selanjutnya ada kasus kekerasan terhadap anak dengan menggunakan sajam, waktu dan tempat kejadian tanggal 1 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIta di Kelurahan Bailang lingkungan 4 Kecamatan Bunaken Kota Manado.
“Dengan tersangka inisial FD barang bukti berupa satu buah pisau badik terbuat dari besi dengan ciri-ciri panjang mata pisau 30,5 cm dan lebar 3 cm,” ucap dia.
Dia menjelaskan, pasal yang diperkenakan kepada tersangka yaitu kekerasan terhadap anak dengan menggunakan sajam. Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau 10 tahun penjara,” tutup dia. (valentino)







