MANADONET.COM- Sebanyak 18 gram narkotika jenis sabu-sabu telah beredar di wilayah Kota Manado dan sekitarnya, pelaku inisial HP berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado.
Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasie Humas Iptu Agus Haryono dan Kasat ResNarkoba AKP Hillman Muthalib, Selasa, 5 Agustus 2025, pagi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, dalam kasus narkotika jenis shabu, pelaku HP ditangkap dengan tiga paket kecil shabu, satu unit handphone, dan alat hisap.
“Barang haram tersebut diketahui diambil melalui jasa pengiriman dari wilayah Manado, dengan total 20 gram, di mana 18 gram telah diedarkan di beberapa lokasi di Manado,” kata dia.
Lanjut dia, harga per paket kecil dipasarkan sekitar Rp750.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut melalui pemesanan secara online,” tutup dia. (Valentino)







