MANADONET.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) laksanakan paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Senin, 11 Agustus 2025.
Diketahui, untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun anggaran 2025 mengalami penambahan sebesar Rp17.500.000.000.
Pada paripurna, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangan mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan Badan anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara antara lain disepakati.
“Untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3.772.280.953.160 setelah perubahan menjadi Rp3.789.780.953.160. Mengalami penambahan sebesar Rp17.500.000.000
Lanjut dia, untuk anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.618.482.939.686.
“Setelah perubahan menjadi Rp3.635.982.939.686. Mengalami penambahan sebesar Rp17.500.000.000,” kata dia.
Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Anggota DPRD Sulut serta tamu dan undangan lainnya. (valentino)









