MANADONET.COM- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara berhasil memperjuangkan penambahan anggaran bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kesepakatan itu dituangkan dalam paripurna perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, Senin, 11 Agustus 2025.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan, sejumlah UPTD, seperti UPTD PPD Kotamobagu–Bolaang Mongondow Selatan dan UPTD PPD Bolaang Mongondow–Bolaang Mongondow Utara–Bolaang Mongondow Timur, memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan sarana dan prasarana, antara lain kekurangan perangkat kerja seperti laptop, printer, dan jaringan internet.
“Kebutuhan terhadap koneksi satelit seperti Starlink juga menjadi perhatian penting untuk mendukung pemungutan pajak secara mobile hingga ke wilayah pelosok dan desa,” ujar Silangen.
Menurut dia, pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, dan pajak air permukaan menjadi salah satu sumber utama PAD Sulut. Akan tetapi, efektivitas pemungutan pajak menurun seiring berkurangnya frekuensi kegiatan pemeriksaan lapangan atau swiping akibat kebijakan efisiensi.
Padahal, lanjut Silangen, kegiatan swiping terbukti mampu menjangkau wajib pajak yang belum taat maupun belum terdata, serta meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan langsung.
“Optimalisasi kembali swiping dan penguatan pemungutan pajak aktif perlu menjadi prioritas strategis dalam meningkatkan PAD secara berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi dan perangkat digital akan mempercepat proses pemungutan dan pengolahan data secara real time.
“Hal ini akan mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan pajak daerah, sekaligus memperkuat basis data wajib pajak yang akurat dan dapat diandalkan dalam perencanaan fiskal,” ujar Silangen. (valentino)









