MANADONET.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan jabatan dengan terdakwa VOL alias Vivie, mantan kasir La Rascasse Dive and Resto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (29/9/2025). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Tambuwun menghadirkan saksi Katiman Herlambang yang pernah menjabat Direktur perusahaan pada periode 2009–2014.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang merugikan pemilik La Rascasse, Claartje Lalamentik, sebesar Rp200 juta dan 6.000 dolar Amerika. Dalam keterangannya, Katiman menegaskan bahwa seluruh pembayaran konsumen, baik untuk layanan restoran maupun diving, dicatat melalui sistem nota tiga rangkap dan diserahkan kepada Vivie selaku pengelola keuangan.

“Setiap konsumen yang membayar, nota diserahkan ke bagian keuangan. Uang masuk ke ibu Vivie untuk kemudian diproses, termasuk biaya operasional harian,” ujar Katiman di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erwin Marentek.
Menurut Katiman, meski ia sebagai direktur mengawasi laporan keuangan, seluruh penguasaan fisik uang berada pada terdakwa. Laporan keuangan yang sudah disusun kemudian diperiksa sebelum akhirnya disampaikan kepada owner. Jika pemilik sedang berada di luar negeri, laporan tersebut dititipkan kepada Anton, orang kepercayaan Claartje Lalamentik.
Saksi juga mengakui adanya persoalan personal dengan pemilik perusahaan pada 2014 yang sempat menyeretnya ke ranah hukum. Namun, ia menegaskan bahwa secara legal PT La Rascasse tetap milik Claartje Lalamentik sebagaimana tertuang dalam akta notaris.
Persidangan sempat diwarnai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa yang menilai saksi korban tidak dihadirkan. JPU menjelaskan bahwa saksi korban sedang berada di luar negeri dan telah dipanggil melalui aplikasi pesan singkat.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang tetap dilanjutkan dengan keterangan saksi Katiman, sementara keberatan penasihat hukum dicatat dalam berita acara. Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi korban pada sidang berikutnya. (rds)








