MANADONET.COM — Menyikapi konflik antara masyarakat Tanjung Merah dan PT Futai terkait dugaan pembuangan limbah ke lingkungan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas.
Rapat yang digelar pada Selasa (7/10/2025) itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV Vonny Paat, didampingi Koordinator Komisi IV Stella Runtuwene, Wakil Ketua Louis Carl Schramm, Sekretaris Priscilla Cindy Wurangian, serta para anggota Komisi IV DPRD Sulut.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menetapkan beberapa rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, instansi terkait, dan pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut antara lain:
PT Futai diminta menghentikan seluruh pembuangan limbah ke sungai secara segera dan menyeluruh, baik limbah cair maupun padat.
PT Futai wajib menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang menghasilkan limbah sampai instalasi pengelolaan air limbah milik perusahaan memenuhi standar baku mutu lingkungan dari instansi berwenang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung diminta melakukan audit menyeluruh secara terbuka dan transparan dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga independen — mulai dari pengambilan sampel hingga hasil uji laboratorium.
Perangkat daerah pemberi izin dan pertimbangan teknis diminta turut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan dan operasional di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Pemerintah Provinsi Sulut didorong meninjau kembali tata kelola pengawasan lingkungan di kawasan KEK agar investasi tidak mengorbankan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
PT MSH, selaku pengelola awal KEK Bitung yang kini digantikan PT MESMA, diduga melakukan kelalaian dalam proses pemberian izin operasional kepada PT Futai, khususnya terkait pemenuhan syarat teknis pengelolaan limbah. Komisi IV meminta PT MSH memberikan klarifikasi resmi dan menyerahkan seluruh dokumen perizinan kepada pemerintah dan DPRD Sulut.
PT MESMA sebagai operator KEK Bitung diminta meningkatkan pengawasan rutin terhadap seluruh tenant dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada DPRD Sulut.
DPRD Sulut akan menggelar rapat lintas komisi dengan melibatkan PT MESMA dan instansi terkait guna mengevaluasi pengawasan lingkungan di kawasan KEK Bitung serta memastikan mekanisme pencegahan yang jelas agar kasus serupa tidak terulang.
Komisi IV DPRD Sulut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam memastikan kegiatan industri di Sulawesi Utara berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (rds)






