MANADONET.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Toni Supit, menepis informasi yang beredar terkait galangan kapal miliknya di Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, yang disebut-sebut tidak memiliki izin.
“Galangan tersebut memiliki izin, hanya saja saat ini tidak lagi beroperasi,” ujar Toni Supit kepada media, Selasa (21/10/2025).
Toni Supit menjelaskan, kapal-kapal yang berada di galangan tersebut merupakan milik pribadi, bukan milik perusahaan.
“Kapal-kapal di sana semua dalam kondisi mangkrak. Itu milik pribadi, bukan milik perusahaan. Mereka hanya meminjam lahan untuk membangun kapal,” ungkapnya.
Politisi dapil Nusa Utara ini menambahkan, galangan kapal miliknya bersifat tradisional, berbeda dengan galangan modern yang biasanya dimiliki perusahaan besar.
“Ini bukan galangan kapal modern, melainkan galangan tradisional, seperti yang ada di sepanjang alur sungai atau pelelangan ikan,” sambung Toni Supit.
Toni Supit pun mengajak masyarakat untuk melihat langsung kondisi galangan kapal tersebut dan membandingkannya secara objektif.
“Silahkan datang langsung ke sana. Jangan dibandingkan dengan galangan milik perusahaan besar seperti yang ada di Bitung,” tegasnya. (rds)









