MANADONET.COM- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Hal tersebut penting untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN, Senin, 17 November 2025.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus memberi apresaisi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto atas dukungan yang diberikan dalam proses klarifikasi IPPR sebagai bagian dari revisi RTRW Provinsi Sulut.
“Ini merupakan salah satu syarat penting bagi penerbitan surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN,” ujar Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
“Giat ini tindaklanjut rapat lintas sektor yang digelar pada 16 September 2025 lalu. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah, yang mencakup Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon,” kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menjelaskan, ada delapan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang seluruhnya telah diklarifikasi dan terbukti bukan merupakan pelanggaran.
“Dengan demikian, fungsi kawasan dan kegiatan pada lokasi-lokasi tersebut dapat diakomodasi dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gbernur Sulut Yulius Selvanus.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menjelaskan, hasil penilaian dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sejalan dengan verifikasi dan analisis spasial yang dilakukan di daerah.
“Delapan IPPR ini semuanya terbukti tidak melanggar pemanfaatan ruang,” tegas Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus sampaikan harapan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar dapat membantu percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi atas revisi RTRW Provinsi Sulut.
“Target akhir tahun, tentu dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN, kami berharap proses persetujuan substansi dapat segera diselesaikan sehingga penetapan Perda RTRW tahun 2025 bisa tercapai,” tutup Gubernur Sulut Yulius Selvanus. (vln)








