MANADONET.COM- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memberikan penjelasan terkait tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, 24 November 2025.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan banyak terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat atas penyelenggaraan rapat paripurna ini.
“Berikan saya kesempatan untuk menyampaikan ranperda tentang APBD Provinsi Sulut tahun 2026, ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan daerah dan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menjelaskan, ranperda tentang APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD yakni, pertama sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Kedua tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketiga, mempedomani KUA dan PPAS yang berdasarkan pada RKPD. Keempat, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menambahkan, untuk kelima dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan perundang-undangan.
“keenam, pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana pengeluaran daerah yang sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Ketujuh, memperhatikan kapasitas fiskal daerah,” ujar Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menegaskan dimana APBD bukan sekedar dokumen anggaran tapi adalah instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus cermin kesungguhan kita dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulut di berbagai sektor.
Namun kita juga harus menyadari bahwa tahun anggaran 2026 akan dihadapkan pada tantangan fiskal yang tidak ringan, khususnya akibat penurunan alokasi dana transfers dari pemerintah pusat. Kondisi ini memaksa kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih efektif sera memastikan efisiensi pada setiap program dan kegiatan.
“Pemerintah provinsi harus semakin kreatif dalam menggali potensi PAD, memperkuat kolaborasi lintas sektor dan mengoptimalkan belanja agar tetap memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Terkait dengan PT Membangun Sulut Maju perseroan daerah Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan, ini disusun sebagai langkah strategis pemerintah provinsi Sulut dalam memperkuat kapasitas daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan melalui badan usaha yang profesional, adaptif dan berdaya saing.
Adapun kegiatan usaha dari PT Membangun Sulut Maju Perseroan daerah diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan sektor-sektor lainnya yang diharapkan akan meningkatkan PAD, menciptakan lapangan pekerjaan serta menciptakan peluang investasi yang lebih luas.
“Dengan ranperda ini akan terciptanya sebuah entitas usaha daerah yang mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulut,” kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
Selanjutnya, terkait Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, rekonstruksi pajak dan retribusi menurut Gubernur Sulut Yulius Selvanus harus dijabarkan dalam bentuk peraturan daerah. Sesuai amanat pasal 94, seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi,objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak dan lain sebagainya.
“Itu harus diatur secara lengkap dalam peraturan daerah, karena itu melalui ranperda ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal, memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan,” beber Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
“Saya berharap ranperda ini bisa dibahas oleh DPRD Sulut. Karena ini sudah bulan desember, semoga pembahasannya bisa cepat oleh DPRD Sulut,” tutup Gubernur Sulut Yulius Selvanus. (valen)









