Polda Tetapkan HS Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Lurah Malalayang I

oleh -1660 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Polda Sulut resmi menetapkan HS alias Henny sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Lurah Malalayang I Yetty Teklah Tontery.

“Ya benar kami pelapor telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polda Sulut terkait laporan kami. Benar status saat ini HS sudah tersangka,” ujar Lurah Malalayang I Yetty Teklah Tontery saat dihubungi Manadonet.com, Minggu, 30 November 2025.

Penetapan HS sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan awal, Unit 1 Cyber Crime Polda Sulawesi Utara.

Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap.Tsk/ 38 /XI/RES.2.5./2025/Dit Reskrimsus, tanggal 24 November 2025 atas nama HS alias Henny. Pun, Henny telah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 27 November 2025 di Polda Sulut.

Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor LP/B/635/IX/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, dengan terlapor seorang perempuan berinisial HSP alias Henny, yang dikenal menggunakan akun Facebook “Mike Michael (Oma Embo)”.

Kasus ini bermula saat pelapor dalam hal ini Lurah Malalayang Satu Yetty T. Tontey mendapati sebuah postingan di akun Facebook Mike Michael pada Selasa, 16 September 2025, pukul 18.10 WITA. Postingan tersebut menampilkan foto pelapor disertai tulisan bernada menghina:

“Cermin oknum lurah abiong abiong, jaga ngana pe mulut ngana pe jari lurah dongo.”

Pelapor merasa unggahan itu tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak kehormatannya sebagai pejabat publik. Insiden tersebut diduga terjadi di Desa Sea Jaga 1, Sea Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada 15 September 2025.

Diketahui, Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (4) junto Pasal 27A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. (vln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.