MANADONET.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) H. Amir Liputo daerah pemilihan Kota Manado dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) laksanakan reses I masa persidangan tahun 2025 di sejumlah titik di Kota Manado.
Reses dilakukan Anggota DPRD Sulut H. Amir Liputo mulai tanggal 3 Desember – 6 Desember 2025, dengan titik reses Ternate Baru, Sit Buha, Kelurahan Banjer dan Perumnas Paniki.

Aspirasi terkait pembebasan lahan bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano kembali mencuat dalam Reses Masa Sidang 2025 kesempatan kali ini di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Rabu, Desember 2025.
Pertemuan yang digelar di lingkungan permukiman padat tersebut dihadiri Lurah Ternate Baru, Sidik Moha tokoh agama serta kelompok-kelompok masyarakat, termasuk Majelis Ta’lim dan PKK.

Warga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan kembali persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian selama beberapa tahun terakhir.
Lurah Sidik Moha menyampaikan bahwa Ternate Baru masih menghadapi hambatan terkait realisasi pembayaran pembebasan lahan di bantaran DAS Tondano. Menurut dia, ketidakjelasan proses tersebut telah menimbulkan keresahan warga yang terdampak langsung.

“Kami sangat berterima kasih karena Pak Amir kembali memilih Ternate Baru sebagai lokasi reses. Ini kesempatan bagi warga untuk menyuarakan apa yang sulit disampaikan melalui mekanisme lain,” ujar Sidik.
Ia menegaskan perlunya kejelasan dari instansi terkait. “Masalah bantaran sungai ini sudah terlalu lama tertunda. Warga perlu mengetahui apa kendalanya,” kata dia.

Menanggapi hal itu, H. Amir Liputo mengatakan bahwa DPRD Sulut telah melakukan rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) pada siang hari sebelum reses berlangsung. Ia menyebut ada komitmen yang harus dituntaskan sebelum akhir tahun.
“Jika hingga akhir tahun pembayaran pembebasan lahan ini tidak selesai, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi pergantian kepala BWS dan BPN,” ujar Amir dengan nada tegas.

Menurut Amir, langkah tersebut perlu ditempuh agar proses yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan warga dapat segera dipercepat.
Amir juga menjelaskan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
Ia memaparkan sejumlah produk hukum yang telah disahkan, antara lain Perda Fakir Miskin, Perda Pendidikan, dan Perda Disabilitas.

Sementara itu, Perda Kepemudaan baru saja diketuk sebagai bagian dari upaya memperkuat ruang partisipasi dan perlindungan bagi generasi muda.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan beragam persoalan mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan, pelayanan BPJS, hingga penguatan program kesejahteraan masyarakat.
Banyak di antara warga yang berharap kehadiran wakil rakyat dapat mempercepat akses layanan publik yang selama ini dirasa belum optimal.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat hari ini akan kami bawa kepada Pemerintah Provinsi Sulut. Kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan warga,” ujar Amir.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjalin komunikasi dan keterlibatan aktif agar proses pembangunan di Kota Manado, khususnya di Ternate Baru, berlangsung lebih efektif dan responsif. (advertorial)








