Pemprov Sulut MoU Bersama Kejati Sulut , 2026 Terapkan Pidana Kerja Sosial

oleh -789 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan langkah strategis dalam modernisasi sistem peradilan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Sulut terkait penerapan pidana kerja sosial.

Penandatanganan yang berlangsung di Wisma Graha Gubernuran Bumi Beringin pada Rabu, 10 Desember 2025, menjadi tonggak penting menjelang diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.

Kesepakatan tersebut membuka ruang bagi pelaku tindak pidana tertentu untuk menjalani hukuman berupa kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Mekanisme ini sejalan dengan arah baru kebijakan hukum nasional yang menekankan pemidanaan humanis dan berorientasi rehabilitatif.

Acara penandatanganan turut dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, para kepala daerah Kabupaten/Kota, serta pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menilai kebijakan pidana kerja sosial sebagai lompatan besar dalam pembaruan hukum. Menurutnya langkah ini memungkinkan pelaku tetap berkontribusi di lingkungan sosial tanpa harus melalui masa tahanan yang kerap menghambat proses pemulihan diri.

“Pemidanaan melalui kerja sosial menempatkan manusia sebagai pusat. Kami ingin memberikan kesempatan agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” ujar Jacob.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan komitmen penuh Pemprov Sulut dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Gubernur Sulut Yulius Selvanus menilai pidana kerja sosial tidak hanya menguntungkan pelaku, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Ini adalah kebijakan yang memberi ruang perubahan tanpa memutus hubungan pelaku dengan lingkungannya. Mereka tetap bisa berkarya sekaligus memenuhi kewajiban hukumnya,” kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus menegaskan bahwa pendekatan baru ini memberi peluang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memanfaatkan potensi diri lewat pekerjaan yang bernilai sosial.

Untuk mempercepat implementasi di lapangan, Gubernur Sulut Yulius Selvanus telah menginstruksikan seluruh kepala daerah Kabupaten/Kota agar segera membangun koordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat.

Pemerintah provinsi juga memastikan kesiapan fasilitas dan program pembinaan, mulai dari lokasi kerja sosial hingga pelatihan yang dijalankan Organisasi Perangkat Daerah.

Program pidana kerja sosial ini ditargetkan mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, mempercepat reintegrasi sosial, serta menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku melalui pendampingan berkelanjutan.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat, kita bisa menghadirkan pembangunan hukum yang lebih berkeadilan di Sulawesi Utara,” kata Gubernur Sulut Yulius Selvanus

Langkah ini menjadi penanda bahwa Sulut bergerak menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan sosial di era modern. (vln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.