MANADONET.COM- Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada akhir November 2025 di Kabupaten Minahasa Utara yang masih masuk dalam wilayah hukum Polresta Manado.
Ketarangan resmi langsung di sampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampigni Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto dan Kasi Humas Ipda Agus Haryono, 18 Desember 2025.
Kasus pembunuhan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2105/XI/2025/SPKT Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 29 November 2025, dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, di Desa Bulung, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial BB (29), warga Desa Bulo, Jaga V, Kecamatan Wori, sebagai tersangka. BB diketahui berprofesi sebagai petani.
Korban dalam kasus ini adalah SD (40), warga Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, beberapa pasang sandal, satu unit handphone merek Redmi, power bank, charger, tas kecil, korek api, sarung pisau, serta delapan butir obat atau pil.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka BB adalah menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid
Diketahui, saat kejadian, tersangka diketahui dalam pengaruh minuman keras dan sedang menghadiri pesta pernikahan di lokasi kejadian.
Terkait kronologi kejadian dimana, permasalahan bermula ketika tersangka menawarkan makanan dan minuman kepada korban dan teman-temannya. Namun, salah satu teman korban mengambil makanan tersebut tanpa izin, sehingga membuat tersangka tersinggung.
Tersangka kemudian mengajak dua rekannya berinisial JB dan GY untuk mendatangi korban dengan maksud memberi pelajaran.
Saat terjadi perkelahian, korban sempat mengeluarkan pisau dan menikam tersangka BB. Meski demikian, tersangka berhasil merebut kembali pisau tersebut dan menikam korban sebanyak lima kali hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dari TKP.
Atas perbuatannya, tersangka BB terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu diketahui, dua terduga pelaku lain berinisial JB dan GY hingga kini masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar buronan kepolisian. Hal ini menjadi tantangan bagi Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto yang baru menjabat untuk melakukan penangkapan. (vln)






