MANADONET.COM- Satresnarkoba Polresta Manado berhasil menangkap pria inisial GRW, 23, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berhasil ditangkap dan sita sebanyak 97 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Manado.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, pada konferensi pers, Senin, 19 Januari 2026.
Dia menjelaskan, tersangka diamankan pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
“Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di rumah tersangka yang berada di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, polisi berhasil mengamankan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid
Lanjut dia, total barang bukti yang diamankan berjumlah 98 paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna dan telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025.
“Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 1.000 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika,” Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolresta Manado pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kombes Irham. (vln)








