MANADONET.COM- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Kebijakan tersebut disebut hanya memengaruhi peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan.
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas,” tegas Menkes kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, peserta dari desil 1 hingga 5 tetap dijamin pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, kelompok kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan penuh tanpa tambahan beban biaya.
Menkes menjelaskan konsep asuransi sosial yang diterapkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang mengedepankan prinsip subsidi silang.
“Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk menjaga keadilan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ekonomi.
Sebelumnya, Menkes juga mengungkapkan bahwa penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini mempertimbangkan inflasi dan perluasan layanan kesehatan yang terus berkembang.
“BPJS itu sudah negatifnya setahun Rp 20-an triliun, hampir Rp 20 triliun,” kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, tanpa penyesuaian tarif secara berkala, keberlanjutan program JKN bisa terancam. Selain faktor inflasi, pemerintah juga terus menambah cakupan layanan dan kelengkapan alat kesehatan.
“Tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap lima tahun. Inflasi ada, kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah,” jelasnya.
Menkes menambahkan, keseimbangan antara pertimbangan teknis dan politis harus dijaga agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan optimal dan tidak mengalami kerusakan secara struktural.
Dengan penyesuaian iuran, pemerintah berharap peserta JKN dapat terus memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kelompok masyarakat miskin yang tetap menjadi prioritas perlindungan negara.
Dari data yang ditunjukkan Menkes, BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 hingga 2025 sudah dihantui oleh defisit, artinya pendapatan iuran lebih kecil daripada beban JKN, berikut daftarnya:
1. Tahun 2014
Pendapatan Iuran: Rp 40,7 triliun
Beban JKN: Rp 42,7 triliun
2. Tahun 2015
Pendapatan Iuran: Rp 52,8 triliun
Beban JKN: Rp 57,1 triliun
3. Tahun 2016
Pendapatan Iuran: Rp 67,4 triliun
Beban JKN: Rp 67,3 triliun
4. Tahun 2017
Pendapatan Iuran: Rp 74,3 triliun
Beban JKN: Rp 84,4 triliun
5. Tahun 2018
Pendapatan Iuran: Rp 85,4 triliun
Beban JKN: Rp 94,3 triliun
6. Tahun 2019
Pendapatan Iuran: Rp 111,8 triliun
Beban JKN: Rp 108,5 triliun
7. Tahun 2020
Pendapatan Iuran: Rp 139,9 triliun
Beban JKN: Rp 95,5 triliun
8. Tahun 2021
Pendapatan Iuran: Rp 143,3 triliun
Beban JKN: Rp 90,3 triliun
9. Tahun 2022
Pendapatan Iuran: Rp 144 triliun
Beban JKN: Rp 113,5 triliun
10. Tahun 2023
Pendapatan Iuran: Rp 151,7 triliun
Beban JKN: Rp 158,9 triliun
11. Tahun 2024
Pendapatan Iuran: Rp 165,3 triliun
Beban JKN: Rp 175,1 triliun
12. Tahun 2025
Pendapatan Iuran: Rp 176,3 triliun
Beban JKN: Rp 190,3 triliun







