Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Pastikan Kenaikan Hanya Pengaruhi Kelas Menengah ke Atas

oleh -949 Dilihat
oleh
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja) Baca artikel detikHealth, "Menkes Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Pengaruhi Kelas Menengah ke Atas" selengkapnya https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8373248/menkes-pastikan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-hanya-pengaruhi-kelas-menengah-ke-atas. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

MANADONET.COM- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Kebijakan tersebut disebut hanya memengaruhi peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan.

“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Ini hanya berpengaruh pada masyarakat menengah ke atas,” tegas Menkes kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, peserta dari desil 1 hingga 5 tetap dijamin pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, kelompok kurang mampu tetap mendapatkan perlindungan penuh tanpa tambahan beban biaya.

Menkes menjelaskan konsep asuransi sosial yang diterapkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang mengedepankan prinsip subsidi silang.

“Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS memang orang yang mampu mensubsidi yang kurang mampu. Sama seperti pajak, yang kaya bayar lebih besar tapi akses jalannya sama,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk menjaga keadilan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ekonomi.

Sebelumnya, Menkes juga mengungkapkan bahwa penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini mempertimbangkan inflasi dan perluasan layanan kesehatan yang terus berkembang.

“BPJS itu sudah negatifnya setahun Rp 20-an triliun, hampir Rp 20 triliun,” kata Menkes di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, tanpa penyesuaian tarif secara berkala, keberlanjutan program JKN bisa terancam. Selain faktor inflasi, pemerintah juga terus menambah cakupan layanan dan kelengkapan alat kesehatan.

“Tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap lima tahun. Inflasi ada, kedua layanannya makin diperluas oleh pemerintah,” jelasnya.

Menkes menambahkan, keseimbangan antara pertimbangan teknis dan politis harus dijaga agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan optimal dan tidak mengalami kerusakan secara struktural.

Dengan penyesuaian iuran, pemerintah berharap peserta JKN dapat terus memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kelompok masyarakat miskin yang tetap menjadi prioritas perlindungan negara.

Dari data yang ditunjukkan Menkes, BPJS Kesehatan sejak tahun 2014 hingga 2025 sudah dihantui oleh defisit, artinya pendapatan iuran lebih kecil daripada beban JKN, berikut daftarnya:

1. Tahun 2014

Pendapatan Iuran: Rp 40,7 triliun
Beban JKN: Rp 42,7 triliun

2. Tahun 2015

Pendapatan Iuran: Rp 52,8 triliun
Beban JKN: Rp 57,1 triliun

3. Tahun 2016

Pendapatan Iuran: Rp 67,4 triliun
Beban JKN: Rp 67,3 triliun

4. Tahun 2017

Pendapatan Iuran: Rp 74,3 triliun
Beban JKN: Rp 84,4 triliun

5. Tahun 2018

Pendapatan Iuran: Rp 85,4 triliun
Beban JKN: Rp 94,3 triliun

6. Tahun 2019

Pendapatan Iuran: Rp 111,8 triliun
Beban JKN: Rp 108,5 triliun

7. Tahun 2020

Pendapatan Iuran: Rp 139,9 triliun
Beban JKN: Rp 95,5 triliun

8. Tahun 2021

Pendapatan Iuran: Rp 143,3 triliun
Beban JKN: Rp 90,3 triliun

9. Tahun 2022

Pendapatan Iuran: Rp 144 triliun
Beban JKN: Rp 113,5 triliun

10. Tahun 2023

Pendapatan Iuran: Rp 151,7 triliun
Beban JKN: Rp 158,9 triliun

11. Tahun 2024

Pendapatan Iuran: Rp 165,3 triliun
Beban JKN: Rp 175,1 triliun

12. Tahun 2025

Pendapatan Iuran: Rp 176,3 triliun
Beban JKN: Rp 190,3 triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.