Gubernur Sulut Yulius Selvanus Kukuhkan Hendrik Pagiling, Kakanwil Kemenkum Termuda di Indonesia

oleh -366 Dilihat
oleh
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Kukuhkan Hendrik Pagiling, Kakanwil Kemenkum Termuda di Indonesia

MANADONET.COM- Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi mengukuhkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, di Graha Gubernuran Sulut, Kamis (26/2/2026).

Prosesi pengukuhan diawali dengan penyambutan adat tarian Kabasaran saat Gubernur Yulius Selvanus dan Hendrik Pagiling tiba di lokasi. Keduanya didampingi Kapolda Sulut, Roycke Langie, sebelum memasuki gedung Graha Gubernuran.

Upacara berlangsung khidmat. Gubernur membacakan taklimat pengukuhan yang diikuti dengan takzim oleh Hendrik Pagiling sebagai tanda resmi dimulainya tugas sebagai Kakanwil Kementerian Hukum di Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Yulius mengungkapkan kebanggaannya terhadap sosok Hendrik yang dinilai muda dan cerdas. Di usia 42 tahun, Hendrik disebut sebagai Kakanwil Kemenkum termuda di Indonesia.

“Ia Kakanwil termuda di Indonesia. Dia telah bekerja gercep, meski belum dilantik. Salah satu karyanya adalah penyiapan 1.839 Posbankum di desa dan kelurahan di Sulut. Ini adalah inovasi dari Pak Kakanwil,” ujar Yulius.

Menurut Gubernur, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan menjadi langkah strategis dalam membantu masyarakat menangani persoalan hukum di Sulawesi Utara secara lebih cepat dan terjangkau.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Posbankum juga akan meningkatkan fasilitasi perencanaan dan harmonisasi perundang-undangan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Selain itu, dilakukan revitalisasi dan penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah beserta tindak lanjut rekomendasinya, hingga mendorong peningkatan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.

Menutup sambutannya, Gubernur YSK mengingatkan agar pembangunan desa dan kelurahan tidak hanya berfokus pada aspek fisik semata, tetapi juga memperkuat kesadaran dan ketertiban hukum masyarakat.

“Ketika masyarakat memahami hukum, maka potensi konflik dapat diminimalkan, pelayanan publik menjadi lebih tertib, dan pembangunan dapat berjalan lebih lancar,” pungkasnya. (vln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.