Bayu Pria Gorontalo Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado, Gagalkan Peredaran dan Sita 4.011 Trihex

oleh -731 Dilihat
oleh
Pria Gorontalo Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado, Gagalkan Pengedaran dan Sita 4.011 Trihex. (rds)

MANADONET.COM- Tim Satresnarkoba Polresta Manado kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Manado. Seorang pria berinisial RT (39) berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (10/3/2026).

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA terkait adanya aktivitas peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg di wilayah Kecamatan Singkil.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RT yang kemudian diamankan di wilayah Kelurahan Ketang Baru Lingkungan III, Kecamatan Singkil,” ungkap Irham.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4.011 butir tablet Trihexyphenidyl 2 mg berwarna kuning yang dikemas dalam plastik bening kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan satu tas selempang hitam serta satu unit handphone Android Samsung Galaxy A07 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan pengungkapan ini, ribuan butir obat keras berhasil diamankan dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.000 warga Kota Manado dari potensi penyalahgunaan obat berbahaya,” tegasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Manado. (rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.