MANADONET.COM- Kerja cepat Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Unit Opsnal Polsek Wenang akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R.S. (38) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam berhasil diringkus polisi.
Pelaku diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Perum Korpri, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2026/SPKT/SEK-WENANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.40 WITA. Saat itu korban K.T. (46) sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya di kawasan perempatan Istiqlal, tepatnya di dekat klenteng.
Namun secara tiba-tiba pelaku yang diduga telah memiliki persoalan lama dengan korban langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian lengan kiri dan punggung.
Diduga kuat aksi brutal tersebut dipicu oleh dendam lama antara pelaku dan korban. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Wenang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Unit Opsnal Polsek Wenang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.
Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi akhirnya mengetahui bahwa pelaku tengah bersembunyi di wilayah Perum Korpri Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah tanpa perlawanan. Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Namun saat proses pengembangan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku agar tidak kembali melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam, masing-masing satu pisau penikam, satu parang, dan satu samurai yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Polresta Manado berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Elwin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wenang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (rds)









