MANADONET.COM- Oknum Sopir di Kota Manado berhasil diringkus Satres Narkoba Polresta Manado terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, 10 April 2026.
“Ya Benar, tersangka inisial SS, 47, warga Kelurahan Ranotana Weru, Kota Manado,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agush Haryono, Senin, 13 April 2026.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni, tiga paket plastik bening kecil yang berisi natokitka jenis sabu-sabu, satu alat hisap, satu korek api, satu gunting, satu timbangan, satu dompet, satu pak plastik bening.
“Pelaku merupakan residivis pada tahun 2008 pernah dihukum dengan perkara narkotika jenis ganja. Pelaku merupakan pengedar juga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut,” tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid. (***)
Valentino Warouw







