Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado Bongkar Peredaran Trihexyphenidyl di Manado, 650 Butir Disita dari Dua Lokasi

oleh -562 Dilihat
oleh
ILUSTRASI: Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado Bongkar Peredaran Trihexyphenidyl di Manado, 650 Butir Disita dari Dua Lokasi

MANADONET.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di Kota Manado. Seorang pria berinisial F.L alias T (31) berhasil diamankan bersama ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, setelah Tim Satresnarkoba Polresta Manado menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Lorong Sompo, Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 200 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam bungkus rokok warna hitam dan diselipkan di saku celana pelaku. Polisi juga turut mengamankan satu unit handphone Oppo A58 warna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Lorong Melati, Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan II, Kecamatan Singkil. Hasilnya, petugas kembali menemukan 450 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di bagian atap seng dapur rumah menggunakan botol putih.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 650 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit handphone, serta satu bungkus rokok yang dijadikan tempat penyimpanan barang ilegal tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta sumber perolehan obat keras tersebut,” ujar Kompol Hilman.

Ia juga menegaskan bahwa Polresta Manado tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif, pengembangan jaringan, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti guna kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum. (***)

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.