Pansus RTRW DPRD Sulut Tekankan Keterbukaan Informasi dan Dukungan Anggaran dalam Penyempurnaan Ranperda 2025–2044

oleh -514 Dilihat
oleh

MANADONET.COM- Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Ranperda RTRW Sulut Tahun 2025–2044 bersama perangkat daerah terkait, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam penyelarasan kebijakan penataan ruang Sulawesi Utara untuk dua dekade ke depan, setelah sebelumnya dokumen Ranperda mendapatkan sejumlah catatan dari Kemendagri yang perlu disempurnakan.

Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penyusunan RTRW. Ia menyoroti bahwa meskipun DPRD tidak terlibat langsung dalam tahapan teknis penyusunan awal RTRW, keterlibatan dalam bentuk akses informasi tetap sangat diperlukan agar pembahasan di tingkat legislatif berjalan komprehensif.

“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, menegaskan bahwa penyelesaian Perda RTRW tidak boleh berhenti pada tataran perencanaan semata, tetapi harus didukung oleh kesiapan anggaran dan kinerja pemerintah daerah yang terukur.

Ia juga menyoroti persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama terkait lambatnya proses perizinan pertambangan rakyat. Menurutnya, percepatan layanan publik di sektor tersebut harus diiringi dengan dukungan pembiayaan yang jelas agar implementasi kebijakan tidak mandek di lapangan.

“Banyak keluhan masyarakat menyangkut susahnya dan lambatnya pengurusan izin pertambangan rakyat. Ketika ini ingin cepat selesai, harus diback-up dengan kinerja dan anggaran. Jadi kalau cuma program tanpa anggaran, sampai dua tahun ke depan pun tidak akan pernah jadi,” tegasnya.

Dari hasil pembahasan bersama Sekretaris Provinsi dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, disimpulkan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari sisi birokrasi pemerintah tidak dipungut biaya. Namun, kewajiban penyediaan dokumen lingkungan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah percepatan finalisasi Ranperda RTRW Sulut 2025–2044, yang nantinya akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan ruang, investasi, dan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara. (***)

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.