Begini Rincian Tarif Tenaga Listrik di Triwulan III 2026, Juli–September 2026

oleh -255 Dilihat
oleh
Tampak pedagang dan pembeli di Pajus Medan, Sumatera Utara yang mengoptimalkan pemanfaatan listrik sebagai penunjang kegiatan ekonomi sehari-hari.

MANADONET.COM- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli hingga September tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026. Tercatat nilai tukar rupiah berada di angka Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Meski berdasarkan formula terdapat peluang terjadinya penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional serta mengurangi beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.

Menurutnya, stabilitas tarif listrik akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026, pemerintah berharap masyarakat dapat terus menikmati layanan kelistrikan yang andal dengan biaya yang tetap terjangkau, sementara dunia usaha memperoleh kepastian untuk menjaga produktivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (***)

Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.