MANADONET.COM – Ketidaksesuaian data kesejahteraan dengan kondisi faktual masyarakat kembali menjadi sorotan dalam pembahasan anggaran di DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Seorang warga yang diketahui tidak memiliki rumah, tidak mempunyai pekerjaan, dan hanya menumpang di rumah orang lain justru gagal memperoleh bantuan pemerintah setelah masuk dalam klasifikasi Desil 6.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius Wakil Ketua DPRD Sulut, Stella Runtuwene, saat mengikuti rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut di Ruang Paripurna DPRD Sulut, baru-baru ini.
Stella mempertanyakan akurasi sistem pendataan yang digunakan pemerintah. Menurutnya, klasifikasi berdasarkan data statistik tidak boleh mengabaikan kondisi nyata masyarakat yang menjadi sasaran bantuan.
Ia mengungkapkan, warga yang secara faktual membutuhkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) justru tidak dapat menerima bantuan karena tercatat berada pada Desil 6, yang dianggap menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.
“Ternyata salah satu keluarga penerima bantuan itu ditaruh di desil 6, sedangkan keluarga tersebut orang yang sudah tidak punya rumah, hanya punya tanah. Tidak punya pekerjaan, tidak punya suami, tapi dia ditolak karena desil 6,” tegas Stella di hadapan jajaran TAPD Sulut.
Persoalan tak berhenti pada klasifikasi desil. Stella juga menemukan kejanggalan dalam data hasil verifikasi di lapangan.
Dalam catatan sensus, warga tersebut disebut memiliki usaha mandiri. Namun, berdasarkan kondisi sebenarnya, usaha yang dimaksud tidak pernah ada.
Bagi Stella, temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses pendataan dan verifikasi. Ia meminta pemerintah tidak sekadar mengandalkan data administratif, tetapi memastikan setiap informasi benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki pengetahuan yang lebih dekat mengenai kondisi warganya. Karena itu, informasi dari pemerintah setempat harus menjadi bagian penting dalam proses validasi data penerima bantuan.
“Yang lebih tahu masyarakat susah atau tidak adalah pemerintah setempat. Mereka punya kepala lingkungan, hukum tua, lurah. Jangan sampai data dari pemerintah desa yang menyatakan orang itu benar-benar susah justru kalah hanya karena klasifikasi desil yang keliru,” ujar Stella.
Stella menegaskan, persoalan data bansos bukan sekadar kesalahan administratif. Ketika data tidak sesuai dengan kondisi faktual, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Ia meminta Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos) membangun komunikasi yang lebih kuat dengan pemerintah desa dan kelurahan. Validasi secara berjenjang dinilai penting agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak atas bantuan sosial.
“Jangan hanya melihat data di atas kertas. Kita harus melihat kondisi masyarakat yang sebenarnya,” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, jajaran TAPD Sulut yang dihadiri Asisten III Provinsi Sulut Fransiscus Manumpil bersama jajaran Dinas Sosial menyatakan akan menindaklanjuti masukan DPRD.
Perbaikan mekanisme verifikasi dan validasi data akan menjadi perhatian agar penyaluran bantuan sosial maupun program bantuan lainnya dapat lebih tepat sasaran.
Bagi DPRD Sulut, pembenahan data menjadi pekerjaan penting pemerintah daerah. Sebab, ketepatan satu angka dalam sistem pendataan dapat menentukan apakah seorang warga mendapatkan hak perlindungan sosial atau justru terlewat dari perhatian pemerintah. (***)
Valentino








