Banggar dan TAPD Sulut Sepakat Tambah Belanja Rp11 Miliar di KUA-PPAS 2027

oleh -501 Dilihat
oleh

MANADONET.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut menyepakati penyesuaian struktur Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sulut Tahun Anggaran 2027.

Dalam kesepakatan tersebut, alokasi belanja daerah ditambah sekitar Rp11 miliar untuk mengakomodasi sejumlah program prioritas yang dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi.

Pembahasan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Kamis (13/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan dihadiri Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang selaku Ketua TAPD bersama jajaran Banggar DPRD Sulut.

Ketua TAPD Pemprov Sulut Tahlis Gallang menjelaskan, tambahan belanja tersebut diperoleh melalui penyesuaian kebijakan defisit anggaran. Proyeksi defisit yang sebelumnya sekitar Rp30 miliar disepakati meningkat menjadi sekitar Rp41 miliar.

β€œHal-hal yang menjadi perbincangan, ada titik temu yakni dari aspek pendapatan tidak berubah. Dari aspek belanja terjadi penambahan sekitar Rp11 miliar yang didapat dari penyesuaian defisit,” ujar Tahlis.

Menurut Tahlis, tambahan ruang fiskal tersebut diarahkan kepada sejumlah perangkat daerah yang memiliki program prioritas dan dinilai membutuhkan dukungan anggaran lebih besar.

Beberapa perangkat daerah yang mendapat alokasi tambahan antara lain:

* Dinas Perkimtan;
* Dinas Sosial;
* Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
* Dinas Koperasi dan UMKM;
* Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP);
* Dinas Pertanian;
* Dinas ESDM;
* Biro Kesra; dan
* Sekretariat DPRD (Setwan) Sulut.

Meski telah disepakati dalam pembahasan KUA-PPAS, Tahlis menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara.

Pemprov Sulut bersama DPRD masih akan melakukan kajian dan penyesuaian kembali setelah pemerintah pusat menerbitkan rincian resmi Dana Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Alokasi Umum (DAU).

Artinya, struktur anggaran yang telah disepakati saat ini masih berpotensi mengalami perubahan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah setelah kepastian transfer dari pemerintah pusat diterima.

Sementara itu, Ketua Banggar DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menegaskan optimalisasi belanja dilakukan karena ruang peningkatan pendapatan daerah dinilai sudah sangat terbatas.

Karena itu, penyesuaian defisit menjadi salah satu opsi untuk memberikan ruang fiskal bagi program-program yang dianggap prioritas.

Menurut Silangen, keputusan tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan koridor hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan antara Banggar dan TAPD ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Sulut 2027.

Selanjutnya, Pemprov Sulut dan DPRD akan melanjutkan proses pembahasan menuju tahap penyusunan hingga penetapan APBD 2027 secara definitif, dengan tetap menunggu kepastian besaran transfer dari pemerintah pusat. (***)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.