Melky Ditangkap Tim Charlie URC Polresta Manado Dugaan Penganiayaan dengan Sajam di Desa Sawangan

oleh -222 Dilihat
oleh

MANADONET.COM — Gerak cepat Tim Charlie Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado kembali membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

‎Pelaku diketahui inisial MR alias Melki, (23), warga Desa Kaweruan Jaga IV, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara.

Dia diamankan Tim URC Charlie pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.45 Wita, beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

‎Kasus tersebut bermula pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Pria YL, (37), warga Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII, Kecamatan Tikala, Kota Manado, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam.

‎Informasi kejadian diterima melalui Call Center 112. Mendapat laporan tersebut, Tim Charlie URC Polresta Manado bersama unsur Polsek Tombulu dan Rayon Pantera langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, personel Tim Charlie URC Polresta Manado melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terkait keberadaan pelaku.

‎Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku memiliki keluarga yang berdomisili di Desa Kaweruan, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara.

‎Tim kemudian mendatangi kediaman keluarga pelaku. Namun, pelaku tidak berada di lokasi. Dari keterangan yang diperoleh, Melki diketahui sudah tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu bulan.

Personel Tim Charlie URC Polresta Manado  kemudian kembali mengembangkan informasi tersebut. Penelusuran akhirnya mengarah ke salah satu kawasan perkebunan di wilayah Sawangan yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku.

‎Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil. Melki berhasil ditemukan dan diamankan oleh personel Tim Charlie  URC Polresta Manado

‎Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, didampingi Kanit I Resmob Polresta Manado Ipda Nathan Siallagan, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

‎Menurutnya, respons cepat menjadi bagian penting dalam penanganan setiap laporan tindak pidana, terlebih perkara yang melibatkan penggunaan senjata tajam dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

‎Kompol Elwin juga mengapresiasi langkah personel URC Charlie yang terus melakukan pengembangan informasi hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan perkebunan.

‎“Personel melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi secara bertahap hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan diamankan. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian poin penanganan yang disampaikan dalam perkara tersebut.

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga berkaitan dengan perkara.

‎Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim Polresta Manado.

Pelaku selanjutnya diserahkan kepada Unit V Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Manado berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1678/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.

‎Valentino Warouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.