MANADONET.COM — Tim Charlie Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado kembali menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian.
Seorang pria berinisial David Tampi (44) berhasil diamankan setelah diduga mencuri sejumlah barang elektronik milik warga di kawasan Perumahan Citraland, Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Pelaku ditangkap pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita oleh Tim Charlie URC Polresta Manado yang dipimpin Kanit I Resmob Polresta Manado Ipda Nathan Siallagan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi LP/B/1654/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA terkait pencurian yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, didampingi Kanit I Resmob Polresta Manado Ipda Nathan Siallagan, menjelaskan bahwa penyelidikan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat Tim Charlie Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar Kompol Elwin.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju Desa Wineru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow. Di lokasi tersebut, polisi menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di salah satu rumah.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke wilayah Kota Kotamobagu untuk mencari dan mengamankan barang bukti hasil pencurian,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua unit laptop merek Asus yang diduga merupakan barang hasil kejahatan. Sementara satu unit handphone Samsung S21 FE masih dalam pencarian.
Sebelumnya, korban Paulina(50), seorang PNS asal Kecamatan Malalayang, Kota Manado, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp42 juta akibat aksi pencurian tersebut.
Saat kejadian, korban terbangun dan mendapati sejumlah barang miliknya telah berserakan di lantai dua rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan pintu lantai dua dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado untuk diproses sesuai hukum.
Kompol Elwin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku, termasuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
“Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Valentino Warouw









