MANADONET.COM- Unit Reaksi Cepat (URC) URC Tim Charlie Polresta Manado kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Terduga pelaku berinisial HM alias Ang (37), warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil. Ia diamankan oleh URC Tim Charlie Polresta Manado yang dipimpin Kanit Ipda Nathaniel Farrell Siallagan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/1766/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama BR alias Brayen,(21), seorang mahasiswa asal Kelurahan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa penganiayaan terjadi di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, sekitar pukul 01.30 WITA.
Korban mengaku telah mengalami penganiayaan setelah diduga dipukul satu kali pada bagian pipi sebelah kanan menggunakan tangan terkepal oleh pelaku.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa Hendra tengah berada di salah satu rumah kos di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmias membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup dia. (***)
Valentino









