MANADONET.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan penjelasan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut tersebut turut dirangkaikan dengan penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mengatakan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja pembangunan dan realisasi APBD Semester I 2026, sekaligus mengakomodasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah cepat dan terukur melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efisiensi anggaran.
Pemprov Sulut juga menerapkan prinsip money follow program priority dengan melakukan refocusing terhadap program yang tingkat penyerapannya masih rendah pada Semester I.
Anggaran hasil refocusing kemudian diarahkan untuk memenuhi kewajiban yang mengikat serta mendukung program prioritas yang dinilai memiliki daya ungkit tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pertumbuhan Ekonomi Sulut 5,54 Persen
Dalam penyampaian tersebut, Pemprov Sulut turut memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan.
Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara pada Triwulan I 2026 tercatat sebesar 5,54 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penyesuaian target pertumbuhan ekonomi dalam Perubahan RKPD 2026 menjadi 5,2 hingga 6,3 persen, dari target sebelumnya 6,05 hingga 7,05 persen.
Sementara itu, tingkat kemiskinan Sulut berada di angka 6,62 persen, dengan target penurunan pada kisaran 6,47 hingga 6,22 persen.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 5,75 persen dengan target pada rentang 5,20 hingga 5,90 persen.
Adapun Gini Ratio Sulut berada di angka 0,341, sedangkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita mencapai Rp75,24 juta. Kontribusi PDRB Sulut terhadap nasional tercatat sebesar 0,87 persen.
Dari sisi lingkungan, intensitas emisi gas rumah kaca turun 14,7 persen. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencapai 80,93, sementara tingkat inflasi berada pada angka 2,2 persen.
Pendapatan Daerah Bertambah Rp59,32 Miliar
Dalam perubahan postur KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sekitar Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun.
Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp59,32 miliar.
Sementara belanja daerah meningkat cukup signifikan, dari sekitar Rp3,008 triliun menjadi Rp3,194 triliun atau bertambah sekitar Rp186,45 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan disesuaikan dari Rp50 miliar menjadi sekitar Rp177,13 miliar. Dengan demikian, terjadi peningkatan sekitar Rp127,13 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap berada di kisaran Rp210,62 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang PT SMI.
Infrastruktur hingga Pertanian Jadi Prioritas
Perubahan KUA-PPAS 2026 diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memperkuat program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Sejumlah sektor menjadi prioritas, antara lain pemenuhan mandatory spending, belanja wajib dan mengikat, percepatan konektivitas jalan dan jaringan irigasi, serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Pemprov Sulut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial dan kesehatan, termasuk mendorong pencapaian Universal Health Coverage (UHC) serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Di sektor ekonomi kerakyatan, pemerintah memprioritaskan penguatan pertanian, perikanan dan UMKM. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kedaulatan pangan sekaligus mendorong hilirisasi komoditas unggulan daerah.
Ranperda TJSL Perusahaan Disiapkan
Dalam rapat paripurna yang sama, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Gubernur menegaskan, dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena menjalankan aktivitas di tengah masyarakat, memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta menikmati stabilitas keamanan yang dijaga bersama.
Karena itu, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dinilai perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Melalui Ranperda tersebut, Pemprov Sulut bersama DPRD ingin memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berlangsung secara adil, inklusif dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut mencakup sembilan ruang lingkup utama, mulai dari peran pemerintah daerah, pembentukan Forum TJSL, perencanaan dan pelaksanaan program, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan hingga pemberian penghargaan.
Program TJSL nantinya dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan. Di antaranya bina lingkungan, kegiatan sosial dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, bantuan bencana dan sosial, pembangunan infrastruktur dasar dan sanitasi, hingga pembinaan kepemudaan serta olahraga.
Perusahaan Lalai Terancam Sanksi
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut adalah pengaturan sanksi administratif bagi perusahaan yang masuk kategori wajib namun melalaikan tanggung jawab sosialnya.
Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Sebaliknya, perusahaan yang dinilai berhasil dan berprestasi dalam menjalankan program TJSL dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Penghargaan tersebut juga dapat berupa publikasi atas kontribusi positif perusahaan terhadap masyarakat.
Gubernur Yulius berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda TJSL dapat berjalan lancar melalui sinergi antara Pemprov Sulut dan DPRD.
Ia berharap kedua kebijakan tersebut mampu menghasilkan tata kelola anggaran yang berkualitas dan akuntabel, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. (***)
Valentino Warouw









