Bawa Badik 56 Cm di Kawasan Megamas, Pemuda 20 Tahun Diamankan Tim URC Polresta Manado

oleh -578 Dilihat
oleh

MANADONET.COM – Seorang pemuda berinisial AJ (20) diamankan Tim URC Alpha dan Charlie Resmob Polresta Manado setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik di kawasan Megamas, Kota Manado.

‎AJ, warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, diamankan petugas pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

‎Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau mencapai 56 sentimeter.

‎Penangkapan dilakukan setelah Tim URC Polresta Manado menerima informasi adanya aksi kejar-kejaran sejumlah anak muda yang diduga menggunakan senjata tajam di kawasan Megamas, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Alpha dan Charlie Resmob Polresta Manado langsung bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

‎Tim dipimpin Kanit URC Resmob IPDA Kresna Aditya, S.Tr.I.K. dan IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

‎Saat penyisiran berlangsung, petugas menemukan AJ yang sedang membawa senjata tajam jenis pisau badik.

‎Petugas kemudian mengamankan AJ beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/29/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian.

‎Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau badik dengan mata pisau berukuran 56 sentimeter.

‎Pelaku selanjutnya diamankan di Polresta Manado untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup dia. (***)

Valentino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.