MANADONET.COM – Seorang pemuda berinisial AJ (20) diamankan Tim URC Alpha dan Charlie Resmob Polresta Manado setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik di kawasan Megamas, Kota Manado.
AJ, warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, diamankan petugas pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau mencapai 56 sentimeter.
Penangkapan dilakukan setelah Tim URC Polresta Manado menerima informasi adanya aksi kejar-kejaran sejumlah anak muda yang diduga menggunakan senjata tajam di kawasan Megamas, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Alpha dan Charlie Resmob Polresta Manado langsung bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Tim dipimpin Kanit URC Resmob IPDA Kresna Aditya, S.Tr.I.K. dan IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.
Saat penyisiran berlangsung, petugas menemukan AJ yang sedang membawa senjata tajam jenis pisau badik.
Petugas kemudian mengamankan AJ beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/29/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau badik dengan mata pisau berukuran 56 sentimeter.
Pelaku selanjutnya diamankan di Polresta Manado untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup dia. (***)
Valentino









